Apa Itu UMKM ?
UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Thn 2008.
- Usaha mikro : kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha
- Usaha kecil : kekayaan bersih Rp 50.000.000,- hingga Rp 500.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Omset setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- s/d Rp 2.500.000.000,-.
- Usaha menengah : kekayaan bersih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 miliar s/d Rp50 miliar,-. Bukan merupakan cabang maupun bagian dari Perusahaan Besar/BUMN.
Sebagai bentuk kepedulian pada Kemajuan Pembangunan di Propinsi Bali, kami telah menyusun beberapa tulisan, video, webinar, maupun in-class training yang dapat memberikan informasi serta langkah-langkah yang diperlukan oleh masyarakat yang hendak ber-wirausaha membangun perusahaan sendiri.
03 November 2020
UPAYA PEMERINTAH DALAM MENYELAMATKAN UMKM DI TENGAH PANDEMI COVID-19
disadur oleh : Ni Nyoman Sutari
Pandemi Covid-19 yang mulai melanda Indonesia sejak Maret 2020, telah mengakibatkan terjadinya kemunduran kondisi ekonomi Indonesia ke posisi yang sangat dalam. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada quartal II 2020 mengalami pertumbuhan negatif sebesar minus 5,32%, kemudian berlanjut pada quartal III 2020, walaupun kondisi ekonomi Indonesia sudah mengalami perbaikan, namun tetap berlanjut berada dalam kondisi negatif yaitu minus 3,49 %. Dengan kondisi tersebut, maka Indonesia resmi telah mengalami resesi seperti negara-negara lain pada umumnya.
Secara umum, struktur ekonomi di Indonesia dapat dilihat dalam bagan tersebut di atas. UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) merupakan sektor yang dominan menggerakkan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Salah satu hal yang perlu digarisbawahi juga adalah, bahwa UMKM merupakan sektor yang sangat banyak menyerap tenaga kerja yang ada di Indonesia, jauh lebih besar dibandingkan dengan serapan tenaga kerja oleh Sektor Usaha Besar.
Hasil Rapid Survey ADB: Dampak Covid-19 terhadap UMKM Indonesia (2020)

Jika dalam krisis-krisis ekonomi sebelumnya, seperti tahun 1998, tahun 2008, perekonomian Indonesia masih dapat diselamatkan oleh keberadaan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) serta besarnya tingkat konsumsi domestik masyarakat Indonesia, namun dalam krisis ekonomi yang disebabkan oleh pandemi virus Covid-19 kali ini, sektor UMKM juga mengalami goncangan yang tidak kalah dasyatnya dengan industri-industri besar.
Dalam krisis ekonomi kali ini, telah dirasakan berbagai dampak negatif dalam hampir seluruh sektor ekonomi yang ada di Indonesia. Seperti misalnya peningkatan jumlah pengangguran akibat adanya pemutusan hubungan kerja oleh industri-industri yang mengalami penurunan permintaan atau bahkan terpaksa ditutup, yang mana selanjutnya hal ini tentunya akan mengakibatkan adanya penambahan jumlah masyarakat miskin di Indonesia dalam waktu yang singkat.
Jika diteliti lebih dalam, sesuai dengan data dari Badan Pusat Statistik Indonesia tahun 2020, dapat dilihat dampak dari Pandemi Covid 19 terhadap berbagai sektor industri yang ada di Indonesia.

Seperti kita ketahui, salah satu cara untuk memutus tali penyebaran virus covid 19 adalah dengan mengurangi pergerakan manusia. Karena itulah, sesuai dengan bagan diatas kita dapat melihat bahwa industri/ bisnis yang sangat membutuhkan pergerakan massa yang besar adalah sektor ekonomi/ industri yang mengalami kontraksi yang paling dalam. Biasanya daerah-daerah yang banyak terdapat 3 sektor usaha tersebut diatas (Akomodasi dan Makanan/Minuman, Transportasi, dan Jasa Lainnya) adalah daerah-daerah yang ekonominya ditunjang oleh sektor pariwisata, seperti Propinsi Bali misalnya.
Pembatasan pergerakan manusia/ sosial juga sesungguhnya telah mengubah perilaku manusia secara menyeluruh dalam berkegiatan sehari-hari. Jika masih ada masyarakat yang dulunya lebih suka ke pasar atau bertransaksi secara tradisional, maka sejak pandemi covid 19 mau tidak mau kegiatan jual beli harus dialihkan ke sistem perdagangan on-line (e-commerce).
Lalu bagaimanakah karakter UMKM yang ada di Indonesia saat ini?
Apakah mereka sudah siap dengan tuntutan perubahan akibat terjadinya pandemi?

Dalam hasil survey tersebut, dapat dilihat bahwa pada bulan Juni 2020 telah terjadi peningkatan transaksi e-commerce sebesar 26%. Hal ini sejalan dengan tuntutan untuk melakukan pengurangan pergerakan manusia demi memutus penularan virus covid-19 di tengah masyarakat. Namun di sisi yang berbeda, ternyata hal ini sangat bertolak belakang dengan kondisi UMKM di Indonesia, dimana hanya 13% dari total populasi UMKM di Indonesia yang sudah dapat/ terbiasa melakukan mekanisme penjualan berbasis Digital (e-commerce).
Mengingat besarnya peranan Koperasi & UMKM dalam roda perekonomian Indonesia, serta untuk menyiasati kondisi yang saat ini sedang berkembang akibat adanya pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Kementrian Koperasi & UKM Republik Indonesia telah menyusun STRATEGI NASIONAL PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM dalam bentuk 3 Pilar Strategi Nasional Pengembangan UMKM, yang dapat dijelaskan sbb.:
- Kapasitas Usaha dan Kompetensi UMKM, termasuk di dalamnya perluasan akses pasar, membantu UMKM dalam meningkatkan daya saing, serta pengembangan jiwa ke-wirausaha-an di kalangan masyarakat.
- Lembaga Keuangan yang Ramah bagi UMKM, melalui akselerasi/percepatan serta kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan pembiayaan modal kerja maupun investasi.
- Koordinasi Lintas Sektor untuk Mendukung Ekosistem UMKM, dengan cara penyederhanaan sistem birokrasi perijinan, memperbaiki per-UU-an di Indonesia, koordinasi antar sektor sehingga dapat memberikan kemudahan serta memperluas kesempatan berusaha bagi masyarakat.
Strategi tersebut di atas dijabarkan dalam program-program kerja sbb. :
I. PERLUASAN AKSES PASAR
a. Peningkatan Konsumsi Dalam Negeri
- Prioritas Pengadaan Barang dan Jasa di K/L, BUMN, dan Pemerintah Daerah melalui laman UMKM e-katalog.
- Gerakan Konsumen Membeli Produk UMKM.
- Digitalisasi UMKM untuk memperluas Online Marketplace.
- Perluasan Pasar Offline (Optimalisasi Sarinah, Bandara, Rest Area, Pusat Perbelanjaan, Pasar Malam, dan Revitalisasi Pasar Rakyat) untuk Produk UMKM.
- Pengembangan Pariwisata Inklusif di 5 Destinasi Wisata Prioritas.
b. Mendorong Brand Lokal di Pasar Luar Negeri
- Menyelenggarakan Bimbingan Teknis untuk masuk ke Pasar Global.
- Fasilitasi Market Intelligence Pasar Global.
- Kurasi Produk UMKM dengan Standar Internasional.
- Kerjasama dengan Kementerian terkait untuk mengikuti Promosi di Luar Negeri.
- Pengembangan SMESCO dan Sarinah sebagai Trading House.
- Optimalisasi Kerjasama Bilateral dan Multilateral.
- Pembentukan Kantor bersama Ekspor untuk Produk UMKM
II. MENINGKATKAN DAYA SAING
a. Pengembangan Rumah Produksi Bersama di Sentra Industri Kecil dan Menengah
- Menyusun Studi Kelayakan Factory Sharing
- Membentuk Kelembagaan (inisiasi Pilot Project sampai dengan Scale-up)
- Menyelenggarakan Pelatihan, Konsultasi dan Pendampingan
b. Standarisasi dan Sertifikasi Internasional
- Mendukung Pelaku Usaha (Knowledge Management, Coaching, dll) untuk mendapat Sertifikat Standar Internasional dan masuk Pasar Global
c. Kemitraan dengan Usaha Besar (Value Chain Based Partnership)
- Transfer Pengetahuan, Manajemen, dan Teknologi Produksi
- Memberikan Akses terhadap Fasilitas Mesin dan Teknologi
d. Sistem Logistik UMKM
- Menyempurnakan Konektivitas Rantai Pasok di Sentra Produksi
- Pengembangan PLB Bahan Baku Impor dan Pergudangan Bahan Baku Lokal
- Pengembangan PLB dan Pergudangan yang mendukung Konsolidator Ekspor
- Pengembangan e-Logistic yang terintegrasi dengan e-Commerce dan Fintech
- Fasilitas Penurunan Biaya Pos Pengiriman Sampel Produk
e. Akselerasi Pengembangan Usaha
- Mengembangkan Inkubasi dan Akselerasi Usaha Rintisan Pengembangan Platform Ekosistem Usaha (Pembiayaan, Logistik, Pemasaran, Inovasi)
III. PENGEMBANGAN KEWIRUSAHAAN
a. Layanan Konsultasi dan PendampinganTeknis
- Mengembangkan Pusat Layanan Konsultasi serta Pendampingan Online dan Offline (Pusat dan Daerah) termasuk Klinik Pasar Modal
- Menyediakan Layanan Ahli dalam Pendampingan Usaha (Manajemen, Produksi, Pemasaran, Keuangan, dan SDM)
b. Akselerasi dan Komersialisasi
- Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi Kewirausahaan untuk Pengembangan Usaha
- Fasilitasi Akses Teknologi, Inovasi, dan Perluasan Pasar
- Kemitraan Penyelenggaraan Diklat dengan Swasta dan Lembaga Internasional
c. Modernisasi Koperasi
- Meningkatkan Tata Kelola, Inovasi Manajemen, Teknologi, dan SDM Koperasi
- Digitalisasi Pelayanan Koperasi
- Pengembangan Usaha Koperasi di Sektor Unggulan (Komoditi, Teknologi, Jasa, Pembiayaan)
- Mengembangkan Indikator dan Sistem Pemeringkatan Koperasi sebagai Stimulan untuk Masuk Pasar Modal
IV. AKSELERASI PEMBIAYAAN DAN INVESTASI
a. Memperkuat Soft Infrastructure Pembiayaan
- Memastikan Implementasi Alokasi 20% Kredit Perbankan Umum untuk UMKM
- Menyusun Skema Kredit Usaha Rakyat Modal Kerja dan Investasi Sesuai dengan Karakteristik Usaha
- Memperkuat Literasi Keuangan kepada KUMKM,termasuk Literasi Pasar Modal
- Penyempurnaan Regulasi Pembiayaan Investasi UMKM melalui Pembiayaan Non-Bank
- Memperkuat Lembaga Penjaminan Kredit dan Simpanan
- Menyusun Pedoman Pembinaan, Obligasi dan Pengawasan Koperasi untuk Go-Public
b. Pembiayaan non Bank
- Intensifikasi Branchless Banking, Program Linkage, Peer to Peer Lending, dan Crowd Funding
- Optimalisasi Leasing
- Optimalisasi Dana Ziswaf
- Optimalisasi Pembiayaan Ekspor KUKM
- Optimalisasi Pembiayaan melalui PNM untuk Usaha Skala Mikro
- Optimalisasi Pembiayaan Pasar Modal
- Optimalisasi BLU Pembiayaan dan PKBL BUMN
- Optimalisasi Koperasi Simpan Pinjam
- Optimalisasi Pembiayaan Modal Ventura
- Optimalisasi Dana Hibah Internasional
V. KEMUDAHAN DAN KESEMPATAN BERUSAHA
a. Penyederhanaan Perijinan Usaha dan Standardisasi Produk
- Mendorong Deregulasi dan Debirokratisasi
- Membangun Fasilitas Pelayanan Terpadu (Satu-Pintu) untuk memperoleh Izin dan Sertifikasi
- Perbaikan Kapasitas dan Profesionalisme SDM Pelayanan Publik
b. Kebijakan Afirmasi dan Proteksi
- Mendorong Perpajakan Khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil
- Mendorong Tax Deduction bagi UMKM untuk menembus Pasar Ekspor
- Mendorong Kebijakan Pengupahan yang ramah terhadap KUMKM
- Pembatasan Investasi Asing di Sektor UKM
- Kebijakan Impor untuk Cross-Border Marketplace
- Pemanfaatan Perhutanan Sosial dan Lahan Terlantar Milik Negara
c. Pembentukan Pusat Bantuan Badan Hukum
- Memberikan Bantuan Layanan Hukum dan Notariat kepada KUMKM;
- Menyediakan Pelayanan Pengaduan KUMKM
d. Kemitraan dengan Usaha Besar
- Revisi Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM terkait Bentuk dan Tata Cara Pengawasan dan Pembinaan Kewajiban Kemitraan Usaha Besar
- Sinergi Pemantauan dan Peningkatan Pengawasan Kewajiban Kemitraan
VI. KOORDINASI LINTAS SEKTOR
a. One Gate Policy
- Menyusun Strategi Nasional Pengembangan UMKM
- Mendorong Sensus dan Survei Berkala untuk Penyempurnaan Data UMKM
- Membuat Sistem Informasi Terintegrasi antar K/L
- Membentuk Project Management Office untuk akselerasi Kemitraan berbasis Komoditi Unggulan
- Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi
b. Peningkatan Peran Pemerintah Daerah
- Menetapkan Kriteria KUMKM dalam Dana Insentif Daerah
- Menetapkan Standar Pelayanan Minimal Urusan KUMKM
- Menetapkan Alokasi Tata Ruang
- Mengalokasikan Ruang dengan Tarif Khusus di Pertokoan, Perkantoran dan Kluster Industri
- Melakukan Pembinaan kepada Usaha Mikro dan Kecil
- Optimalisasi PLUT sebagai Pusat Pelayanan dan Pendampingan
- Melakukan Monitoring dan Evaluasi serta Pemberian Penghargaan kepada Kepala Daerah Berprestasi dalam Pengembangan KUMKM
Dalam rangka mempercepat proses DIGITALISASI UMKM, Pemerintah secara khusus juga telah menyusun program kerja sebagai berikut :

Mengingat besarnya portofolio Koperasi & UMKM dalam struktur ekonomi nasional, maka agar sektor KUMKM dapat segera bangkit kembali, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL (PEN) bagi Koperasi & UMKM sebesar Rp.123,46 Trilyun.
Adapun pembagian dari Anggaran Dana tsb adalah sbb. :

Upaya-upaya Penguatan Koperasi & UMKM ini tentunya akan terus berlanjut hingga tahun-tahun mendatang. Adapun program yang telah dicanangkan dalam rangka PEMULIHAN EKONOMI UNTUK PENGUATAN KOPERASI DAN UMKM pada tahun 2021 adalah sebagai berikut :
- BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO
Bantuan Produktif bagi Usaha Mikro yang belum terakses kredit Perbankan.
- STIMULUS DAYA BELI PRODUK UMKM
Memberikan stimulus untuk meningkatkan transaksi penjualan produk UMKM lokal sekaligus memperkuat databaseUMKM.
- PELIBATAN UMKM DALAM PENGADAAN PEMERINTAH
Belanja pengadaan barang & jasa pemerintah diarahkan untuk dapat dioptimalkan UMKM disertai dengan pendampingan dan pelatihan UMKM untuk masuk ke platform belanja pemerintah.
- RAKYAT BERPRODUKSI, NEGARA MEMBELI
Menambah modal Koperasi dan UKM untuk menyerap hasil panen komoditi pangan rakyat yang terdampak pandemic Covid-19.
- DUKUNGAN UMKM PERHUTANAN SOSIAL
Hibah dalam bentuk uang untuk upah kerja yang diberikan kepada petani pengelola perhutanan sosial dan TORA dalam rangka mendukung program ketahanan pangan di tengan andemiCovid-19.
- SUBSIDI PERIZINAN
Memberikan efisiensi biaya perijinan kepada KUMKM diikuti dengan penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan bagi KUMKM.
- LIMA RATUS RIBU WIRAUSAHA BARU
Pengembangan kapasitas SDM Koperasi dan UKM menciptakan wirausaha muda unggul berbasis digitalisasi KUMKM.
Demikian penjelasan singkat mengenai Program Kerja dari Kementrian Koperasi & Usaha Kecil Menengah yang telah kami peroleh melalui Webinar Alumni ITB tahun 1984 pada hari Minggu, tgl. 4 Oktober 2020. Dengan adanya artikel ini, harapan kami semua pihak dapat mengetahui, memanfaatkan, serta ikut berpartisipasi dalam Pengembangan Ekonomi Nasional melalui Pembangunan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah.
Terimakasih!
dari Silaturahim Webinar ITB’84

PROFIL PENULIS
Ni Nyoman Sutari
Praktisi UMKM
Indonesia