Apa Itu UMKM ?

UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Thn 2008.

  • Usaha mikro : kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha
  • Usaha kecil : kekayaan bersih Rp 50.000.000,- hingga Rp 500.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Omset setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- s/d Rp 2.500.000.000,-.
  • Usaha menengah : kekayaan bersih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 miliar s/d Rp50 miliar,-. Bukan merupakan cabang maupun bagian dari Perusahaan Besar/BUMN.

Sebagai bentuk kepedulian pada Kemajuan Pembangunan di Propinsi Bali, kami telah menyusun beberapa tulisan, video, webinar, maupun in-class training yang dapat memberikan informasi serta langkah-langkah yang diperlukan oleh masyarakat yang hendak ber-wirausaha membangun perusahaan sendiri.

26 November 2020

Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia

Oleh: Iman Santosa

Suatu perjanjian bilateral antara Indonesia dan Australia telah disahkan dan mulai berlaku sejak 5 Juli 2020. Perjanjian ini merupakan terobosan penting dalam meningkatkan hubungan Indonesia dan Australia terutama dalam bidang perdagangan. Menurut Siaran Pers Kementerian Perdagangan pada tanggal 5 Juli 2020, perjalanan perjanjian ini sudah dimulai sejak tahun 2010. Setelah melalui berbagai tahap perundingan, akhirnya perjanjian ini ditandatangani oleh Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita bersama Menteri Perdagangan, Pariwisata dan Investasi Australia, Simon Birmingham, di Jakarta pada bulan Maret 2019.  Pada bulan Februari 2020, DPR RI meratifikasi perjanjian tersebut melalui Undang-undang No 1 Tahun 2020.  Akhirnya pada 5 Juli 2020 perjanjian itu resmi berlaku. Perjanjian penting itu disebut dengan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia atau dikenal juga dengan IA-CEPA (Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement).

IA-CEPA

Sesuai dengan namanya yang memuat istilah ‘kemitraan ekonomi komprehensif’, maka IA-CEPA mempunyai cakupan kerja sama yang luas. Menurut Muniroh Rahim, Konsul Ekonomi KJRI Melbourne dalam Webinar mengenai IA-CEPA 30 September 2020, ada empat kerja sama utama dalam IA-CEPA. Yang pertama adalah kerja sama di bidang perdagangan barang dan jasa, kedua kerja sama di bidang investasi, ketiga kerja sama ekonomi dan keempat adalah peningkatan sumber daya manusia. Selain itu, IA-CEPA juga akan mendorong kerja sama kedua negara memasuki pasar negara ketiga. Kemitraan ini akan membantu produk Indonesia menembus pasar kawasan Pasifik dan dunia. Sementara itu, kerja sama dalam bidang peningkatan sumber daya manusia akan memungkinkan tersedianya visa magang di Australia di bidang pariwisata, pendidikan, kesehatan serta peningkatan kuota work and holiday visa. Dalam jangka panjang sangat mungkin sebuah universitas Australia akan dibuka di Indonesia.

Mengapa IA-CEPA merupakan perjanjian penting bagi kedua negara? Indonesia adalah tetangga dekat Australia dengan populasi 260 juta, sekitar 10 kali lipat penduduk Australia, dan diprediksi pada tahun 2030 akan menjadi salah satu dari 5 negara dengan kekuatan ekonomi besar di dunia. Namun, kekuatan ekonomi yang besar saja tidak cukup. Sebagai tetangga Australia juga menginginkan stabilitas politik di Indonesia. Bagi Australia, sangat penting mempunyai tetangga besar yang makmur dan stabil secara politik. Membantu Indonesia meningkatkan kemampuan ekonomi dan sumber daya manusianya adalah pilihan strategis. Sebab sumber daya manusia yang berkualitas lebih menjamin stabilitas politik sebuah negara. Maka sangat masuk akal bila Australia memastikan diri sejak dini mempunyai kerja sama ekonomi yang baik dengan Indonesia. Demikian juga sebaliknya bagi Indonesia, Australia adalah negara maju dengan daya serap tinggi dan merupakan pasar potensial bagi berbagai produk Indonesia. Australia juga mempunyai sumber bahan baku berkualitas tinggi dan bisa membantu Indonesia meningkatkan kemampuan di sektor jasa dan sumber daya manusia. Dengan fakta-fakta seperti itu, kelahiran sebuah perjanjian kerja sama saling menguntungkan adalah sebuah keniscayaan.

Peluang Ekspor ke Australia

Menurut situs Kementrian Perdagangan RI yang mengutip BPS, neraca perdagangan Indonesia-Australia pada periode Januari-September 2020 tercatat sebesar US$5.172.420,3 ribu. Angka ini jauh di bawah nilai perdagangan Indonesia-Republik Rakyat China yang mencapai US$ 50.270.111,7 ribu. Jika dibandingkan dengan total perdagangan Indonesia-dunia, neraca perdagangan Indonesia-Australia sekitar 2,34 persen. Volume perdagangan Indonesia-Australia mengalami penurunan pada tahun 2020 dibanding tahun sebelumnya karena pandemi Covid-19. Sementara itu pada tahun 2019 Australia menduduki peringkat 15 sebagai negara tujuan ekspor non migas dari Indonesia.

Dari angka-angka di atas tampak bahwa Indonesia belum secara maksimal memanfaatkan potensi besar pasar Australia. Tetapi dengan berlakunya IA-CEPA para pelaku usaha Indonesia kini mendapat dorongan dan memperoleh peluang sangat besar meningkatkan volume ekspor dan memperbanyak keragaman jenis produk yang diekspor. Saat ini produk yang masih menjadi andalan ekspor Indonesia ke Australia adalah tembakau, produk otomotif, kayu dan turunanya. Namun, dengan fasilitas keringanan bea masuk hingga nol persen maka produk dari Indonesia akan semakin beragam, antara lain cokelat, kelapa, minyak kelapa sawit, rempah-rempah, pisang, mangga, pakaian, perhiasan, beras, teh dan tekstil. ***

 

Sumber:

  1. Muniroh Rahim, Paparan Webinar IA CEPA di Melbourne 30 September 2020
  2. Siaran Pers Departemen Perdagangan
  3. Situs Kementerian Perdagangan RI

 

Profil Penulis: Iman Santosa

 

Editor: Desak Pusparini

Daftar Artikel