Apa Itu UMKM ?

UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Thn 2008.

  • Usaha mikro : kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha
  • Usaha kecil : kekayaan bersih Rp 50.000.000,- hingga Rp 500.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Omset setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- s/d Rp 2.500.000.000,-.
  • Usaha menengah : kekayaan bersih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 miliar s/d Rp50 miliar,-. Bukan merupakan cabang maupun bagian dari Perusahaan Besar/BUMN.

Sebagai bentuk kepedulian pada Kemajuan Pembangunan di Propinsi Bali, kami telah menyusun beberapa tulisan, video, webinar, maupun in-class training yang dapat memberikan informasi serta langkah-langkah yang diperlukan oleh masyarakat yang hendak ber-wirausaha membangun perusahaan sendiri.

15 November 2020

PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA Mengapa Pemilik Merek Bisnis Penting Mendaftarkan Mereknya?

Oleh : Dr. I Gede Agus Kurniawan, SH., MH., SS

Lho…kenapa si Made gak boleh jualan lagi?

Merek jualannya kok gak boleh lagi dipake ?

Emang ganti merek ?

Mimiiih… si Made digugat?

Beberapa pertanyaan tadi adalah pertanyaan imajiner, tapi sangat mungkin terjadi di antara kita. Semoga sahabat Bali Agri tidak sampai ke ranah tersebut.

Sebelum berbagi terkait Merek, terlebih dahulu mengenal lebih dekat istilah Kekayaan Intelektual (KI). Banyak rumusan definisi Kekayaan Intelektual dari Organisasi dunia terkait KI yang disebut WIPO, TRPSs-WTO dan sebagainya, akan tetapi disini dikemukakan definisi menurut pengaturan menurut Undang-undang Republik Indonesia. Kekayaan Intelektual yaitu hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor, pencipta dan kreator atas hasil karya intelektualnya untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri karya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanaknnya.

Lantas apa saja bentuk-bentuk kekayaan intelektual itu?

Kekayaan Inteletual (KI) tersebut ada 2 bentuk:

  1. KI Komunal, yaitu
    • Sumber Daya Genetik
    • Ekspresi Budaya Tradisional
    • Pengetahuan Tradisional
  2. KI Personal
    • Hak Cipta dan Hak Terkait
    • Hak Milik Industri
    •  Paten
    • Rahasia Dagang
    • Merek
    • Desain tata letak terpadu
    • Desain Industri
    • Perlindungan varietas tanaman.

Lalu, mengaapa sitsem KI penting sekali dalam perekonomian Indonesia?

Pada intinya sistem KI akan mendorong perekonomian nasional Indonesia. Beberapa negara maju, seperti Amerika, Jepang, China dan yang lainnya perekonomian negara-negara tersebut tidak tergantung lagi pada sumber daya alamnya, bahkan sebagian besar perekonomian negara tersebut bersumber dari Kekayaan Intelektual.

Diketahui bersama bahwa negara-negara yang sangat mengandalkan KI ini, dengan kepemilikan dan pemanfaatan KI yang banyak dan terus meningkat, negara tersebut membangun pabrik-pabrik di negara-negara lain yang dekat dengan pasar hasil dari KI tersebut.

Lebih detail, bisa dipahami sebagai berikut, bahwa KI sangan penting bagi Indonesia, karena:

  1. Secara Mikro, melindungi para inventor/creator/pencipta dengan memberika kepada mereka hak ekskluisf dan melindungi para konsumen atau users.
  2. Secara lebih luas / Makro, sistem KI untuk melindungi dan menumbuhkan kreativitas nasional, serta meningkatkan daya saing bangsa.
  3. Dalam tataran Gobal, sistem KI pending bagi Indonesia, karena sebagai konsekuensi logis sebagai anggota dari WTO dan negara yang memiliki hubungan Kerjasama Internasional.

Coba saja kita lihat produk-produk KI yang membanjiri kehidupan kita sehari-hari. Misalnya saja dihadapan kita ada sebuah komputer yang kita pakai sehari-hari.

Berapa bentuk-bentuk KI yang ada di hadapan penglihatan kita?

Dalam satu produk bisa lebih dari satu perlindungan KI yang ada. Mari kita cek bersama, beberapa perlindungan KI yang ada: a. Hak cipta, pada program komputer yang dipergunakan dalam Personal Computer (PC). b. Merek, jika dilihat pada simbol dagangnya. c. Desain Industri, terlihat tampilan bagian luar komputernya. d. Paten, juga ada terkait penemuan teknologi berupa komputer yang kecil, tipis dan sebagainya. e. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Terlihat pada desain tata letak IC-nya yang merupakan rangkaian elektronik dalam PC.

Kita kembali ke judul tulisan ini yakni mengapa penting pemilik merek untuk mendaftarkan merek yang dimilikinya?

Hampir semua para pebisnis, yang baru membuka bisnisnya sampai yang sudah lancar penghasilannya, dari yang beromzet pas-pasan sampai berpenghasilan yang dikategorikan sukses di kelasnya, telah memiliki merek. Apalagi di musim pandemi ini, bagi yang kreatif, dengan memanfaatkan teknologi online, banyak produk barang maupun jasa telah memakai merek yang sangat beragam dan inovatif bentuknya. Kuliner rumahan, dari rujak rumahan, misalnya saja: bermerek “Rujak Bulung Klungkung” sampai warung kopi yang ngetren tempat Hangout para millenial dengan misalnya merek “Kopi TumbukKU”. Para pebisnis-pebisnis tersebut pada umumnya mereka tidak lupa memberi nama pada bisnisnya tersebut, akan tetapi mereka lupa mendaftarkan merek yang dicantumkan pada produk mereka. Dari riset menunjukkan bahwa belum semua pebisnis mengetahui, bahwasanya merek bisnis mereka wajib didaftarkan.

Mereknya didaftarkan?

Ya didaftarkan.

Banyak pebisnis begitu membuka sebuah usaha jarang yang memikirkan aspek hukum, risiko yang timbul, serta bagaimana mitigasinya? Pebisnis hanya berpikir atau menganalisa keuangan belaka. Pebisnis menghendaki cash flow lancar, profit, semakin banyak konsumen serta customernya semakin antri. Bahkan usahanya tersebut telah memiliki reputasi bisnis yang diperhitungkan para pesaing.

Satu hal kadang kurang diingat, disamping lupa merencanakan dalam biaya, terkait mendaftarkan merek usahanya. Merek usahanya perlu dilindungi oleh para pebisnis, oleh karenanya para pelaku usaha hendaknya semaksimal mungkin mengetahui aspek hukum jika menginginkan bisnis mereka aman-aman saja dan terlindungi dari segi hukum.

Penting diketahui bagi pebisnis, salah satunya adalah perlindungan merek dari perspektif hukum. Di Indonesia, Merek diatur pada Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Jadi, dalam menggunakan merek sebagai daya pembeda dalam produk pebisnis yang berupa barang dan jasa sangat penting memperoleh perlindungan hukum. Perlu juga diketahui bahwasanya perlindungan yang diberikan berbasis pada pendaftaran dan First to File System.

 

Apa maksud First to File System? Hubungannya apa dengan merek produk jualan saya?

Setiap merek yang dimiliki para pebisnis atau siapa saja, diwajibkan untuk mendaftarkan mereknya agar terlindungi. First to file system tersebut memberikan perlindungan kepada siapa saja yang melakukan pendaftaran yang pertama. Artinya, pendaftar pertama yang dilindungi terkait merek tersebut.

Dalam kenyataannya, boleh jadi yang mendaftar atas merek tersebut bukanlah pihak si pemilik merek yang menggunakan merek pada pertama kali, namun ada pihak lain yang menggunakan merek tersebut dan sekaligus mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Nah, pihak yang mendapat perlindungan adalah pihak yang mendaftarkan merek tersebut untuk pertama kali.

Jadi, menjadi teramat penting pemilik usaha atau pemilik merek untuk mengetahui betul tentang pengaturan merek di Indonesia dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu, merek yang dimiliki mau dilindungi undang-undang?

Bagi pemilik merek segera dan wajib mendaftarkan merek yang dimilikinya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Terus, bagaimana kalau pemilik merek tidak mendaftakan merek miliknya sendiri ?

Mau tahu Sahabat Agri…?

Ikuti ulasan selanjutnya.

PROFIL PENULIS
Dr. I Gede Agus Kurniawan, SH., MH., SS

Daftar Artikel