Pelatihan

28 November 2020

Perlindungan Kekayaan Intelektual Di Indonesia, Seri #2: Mengapa Pemilik Merek Bisnis Penting Mendaftarkan Mereknya?

Oleh: Dr. I Gede Agus Kurniawan, SH., MH., SS

Apa saja bentuk-bentuk kekayaan intelektual itu?

Lalu, mengapa sitsem KI penting sekali dalam perekonomian Indonesia?

Merek yang dimiliki akan dilindungi undang-undang?

Sahabat Bali Agri, pada tulisan terdahulu telah terjawab beberapa pertanyaan tersebut di atas.

Terus, bagaimana kalau pemilik merek tidak mendaftarkan merek miliknya sendiri ?

Apabila si pemilik merek yang telah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual, maka pemilik merek terdaftar yang bersangkutan telah memiliki ‘hak ekslusif’ atas merek yang dimilikinya dan perlindungan terhadap merek tersebut untuk jangka waktu tertentu.

Jika misalnya Sahabat Bali Agri sebagai pemilik merek ‘Kopi Tumbukku” tidak mau atau belum perlu mereknya didaftarkan, padahal mereknya tersebut dipakai sebagai penanda atas bisnis yang dilakoninya, maka Sahabat Bali Agri tidak akan memiliki ‘hak ekslusif’ atas merek yang dipakai menandai produknya. Jelasnya, bahwa konsekuensi dari Kopi Tumbukku yang tidak didaftar tidak mendapatkan perlindungan hukum.

Celakanya adalah kita tidak bisa menyalahkan pihak lain memiliki ‘hak ekslusif’ merek tersebut karena mereka telah mendaftarkan mereknya terlebih dahulu.

Pemilik merek terdaftar akan memiliki hak eksklusif atas mereknya dan mendapat perlindungan untuk jangka waktu tertentu. Jika pemilik bisnis tidak mendaftarkan merek yang dipergunakan untuk menandai bisnisnya, maka pihaknya tidak akan memiliki hak eksklusif atas merek tersebut. Jangan salahkan jika di kemudian hari pihak lain yang mendaftarkannya terlebih dahulu akan memiliki hak eksklusif atas merek tersebut.

Bahkan bisa jadi pihak tersebut akan menggugat pemilik sebenarnya atas gugatan penggunaan merek terdaftar yang menimbulkan kerugian bagi pendaftar merek.

Nah, jika situasinya seperti itu, tentu akan terasa sangat tidak adil bagi pemilik yang sebenarnya. Namun, apa mau dikata, ketentuan undang-undangnya memang sudah mengatur bahwa siapa pendaftar pertama atas suatu merek maka dialah yang dilindungi dan bukan pengguna pertama dari merek tersebut.

Karena apa?

Ya benar, karena sistem pendaftaran merek di Indonesia adalah First to File System. So, kenapa Sahabat Bali Agri tidak dari sekarang saja mendaftarkan mereknya. Ayoo, jangan sampai keburu didaftarin orang lain yang beritikad tidak baik. Kacau deh bisnisnya. Hehehe.

Fungsi Merek dan pengaturannya. 

Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah dengan jelas menentukan dalam Pasal 1 (5), bahwasanya “Hak atas merek Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu untuk menggunakan mereknya atau memberi wewenang kepada orang lain untuk melakukan sebaliknya.

Jadi Sahabat Bali Agri dan sahabat UMKM yang berkeinginan agar merek yang dimiliki dilindungi secara hukum, para sahabat haruslah melakukan pendaftaran atas merek yang dimiliki.

Perlindungan merek juga berkaitan dengan fungsi merek yaitu: mencegah pihak lain menggunakannya dengan tanpa izin, membedakan barang dan jasa,  reputasi merek, serta mempromosikan produksi barang dan jasa. 

Bagaimana daya pembeda yang dimaksud pada merek tersebut?

Mari kita simak undang-undang tentang Merek dan Indikasi Geografis, ditentukan bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Daya pembeda dalam merek sesungguhnya mengandung arti agar orang tidak meniru tanda yang sudah dipergunakan dalam suatu merek bisnis. Dengan kata lain, suatu pihak tidak boleh meniru atau menyerupai merek pihak lainnya.

Agar mendapat perlindungan, merek bisnis harus berbeda dengan merek terdaftar yang sudah dipergunakan sebelumnya dalam kegiatan bisnis barang maupun jasa.  Dengan demikian, jika ingin membangun bisnis yang sukses, tidak tersandung dengan urusan pemalsuan merek, atau pendomplengan merek terkenal perusahaan lain, maka para pebisnis dapat memilih salah satu dari daya pembeda sebagaimana ditentukan dalam UU No. 20/2016. Apakah pembeda dari namanya, logonya, huruf, angka, susunan warnanya dan sebagainya. Singkatnya, merek yang dimiliki harus berbeda dengan merek orang lain.

Sebagai contoh, kita bisa saja menggunakan, unsur “nama” untuk produk “KOPI” yang Sahabat Bali Agri miliki sebagai pembeda dari produknya. Selanjutnya, usaha KOPI dimaksud mempergunakan merek “KopiBARI”  yang merupakan arti dari ‘Kopi buatan Sahabat Bali Agri’. Tidak sampai di situ, langkah selanjutnya harus dilakukan pengecekan merek yang dianggap sebagai daya pembeda merek Sahabat Bali Agri secara online pada laman Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Apakah sudah ada atau sudah ada pihak lain yang mempergunakan merek yang telah dirancang sebagai daya pembeda merek  para Sahabat Bali Agri?

Apakah ada merek yang mempergunakannya? Pada kelas berapa?

Apabila telah aman, artinya belum ada yang memakai merek yang direncanakan untuk didaftarkan, selanjutnya dapat dilakukan pendaftaran dengan memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan.

Sahabat Bali Agri bisa saja membuat daya pembedanya sendiri,  membuat merek sendiri dan mem-branding-nya dengan kualitas barang maupun jasa yang Sahabat Bali Agri produksi. Asalkan, merek yang didaftarkan asli, tidak meniru merek yang sudah ada, tidak meniru sebagian atau secara keseluruhan merek yang ada, apalagi merek terkenal (well-known mark) yang mendapat perlindungan lebih luas dari merek biasa.

So…Mau berabe usahanya? Nggak kan?

Ikuti ulasan selanjutnya. Mau…? Atau mau banget…?

 

Profil Penulis: Dr. I Gede Agus Kurniawan, SH., MH., SS.

 

Editor: Desak Pusparini

Daftar Artikel